Program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) di Wilayah Desa Sukawening, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor

  • Admin Sukawening-Dramaga
  • Mar 20, 2023

Rumah tidak layak huni yang biasa disebut dengan Rutilahu (RTLH) adalah rumah tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minumum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)

RTLH adalah rumah dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

- Kualitas konstruksi bangunan dengan bahan beton bertulang memenuhi SNI

- Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan kayu memenuhi SNI

- Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan baja memenuhi SNI

- Kualitas konstruksi bangunan menggunakan bahan bangunan selain hal tersebut diatas minimal mampu menahan guncangan gempa 8 skala richter (rata-rata gempa yang terjadi di Indonesia antara 6 – 7 skala richter.

- Luas bangunan menggunakan standar luas per orang (9 m2/org) dalam pasal 22 ayat (3) UU 1 Tahun 2011.

Pemerintah Desa Sukawening sedang melakukan pengimputan data masyarakat yang berhak mendapatkan program rutilahu ke SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). Program Rutilahu tersebut diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas DPKPP ( Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan).

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor terus mengejar target perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, ribuan rutilahu akan dibangun dengan sumber dana dari APBD sebesar 18 miliar.

“Total anggaran untuk rutilahu tahun ini sebesar 18 miliar untuk 1.200 Rutilahu sekabupaten Bogor dengan anggaran per unit Rp. 15 juta”. Ujar Ajat Rochmat  Jatnika kepada wartawan (11/1/2023).

Adapun untuk Desa Sukawening untuk Rutilahu Tahun Anggaran 2022 dari Bantuan Kabupaten sebanyak 3 Unit dan untuk bantuan dari Provinsi sebanyak 20 unit